Reviews
User Score
Rate This
Descriptions:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Sumatera Barat (Sumbar), menahan dan memidanakan seorang Warga Negara (WN) India bernama Binod Kumar Chourasia (36 tahun), karena melanggar aturan Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo menyebutkan, Binod dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri bernomor 49/Pid.C/2023/PN.
Tedi menjelaskan, Binod sudah berada di Sumbar selama 9 tahun. Ia bekerja di perusahaan pengolahan gambir. Belakangan ia tidak lagi melaporkan lokasi tinggal dan perubahan status jabatannya di perusahaan tersebut, sehingga melanggar pasa 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Binod akan segera dideportasi, setelah putusan pengadilan selesai dilaksanakan. “Deportasi yang bersangkutan akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan selesai. Kami langsung tindak lanjut,” katanya.
Binod menjadi orang pertama yang ditindak dengan pasal pidana. “Kasus ini merupakan yang pertama kami memidanakan orang asing,” katanya lagi.
Catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 10 warga negara asing telah dilakukan deportasi dan penangkalan. Mereka berasal dari berbagai nagara. Di antaranya WN Malaysia tujuh orang, WN Nepal satu orang, WN Uzbekistan satu orang dan WN India satu orang.