Reviews
User Score
Rate This
Descriptions:
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi, di aula Gedung BNNP Sumbar, Jumat (21/7/2023).
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus perederan narkotika yang diamankan BNNP Sumbar sebelumnya.
Dari barang bukti tersebut pihak BNNP menyisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan, sehingga untuk yang dimusnahkan menjadi sebanyak 1.897.09 gram Narkotika jenis sabu dan 5.934 ribu pil ekstasi.
Semua barang bukti Narkotika ini didapat dari penangkapan 4 orang pelaku yaitu DZ, DAP, di Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
Kemudian dua orang tersangka lagi merupakan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Padang dengan inisial MW dan NDY.
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kesbangpol Sumbar, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan cara diblender kesemua barang bukti hingga hancur dan dibuang ke lubang closed.