Reviews
User Score
Rate This
Descriptions:
Seorang wanita berinisial W, asal Kinali Kabupaten Pasaman Barat, diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat karena menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Selain itu, gaji sang pekerja tak dibayarkan, karena diambil secara diam-diam.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan, total ada 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO, terdiri dari 4 wanita dan 6 laki-laki. Mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja kilang es, namun gajinya tak dibayarkan.
“Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan,” kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa 920/6/2023).
Suharyono mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen. Hasil pengambilan gaji diam-diam itu kemudian dibagi kepada tersangka, sehingga selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji.
“Di Malaysia, korban kesulitan hidup. Mereka disekap majikan. Mau kembali ke Indonesia tidak bisa, karena paspor disimpan majikan. Sementara mereka juga tidak punya uang, karena gajinya (sudah) diambil agen,” jelas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan menyebutkan, setidaknya ada 7.000 Ringgit Mayalsia atau sekitar Rp 22 Juta lebih yang diambil agen.