
Lubuk Basung, SumbarsatuTV.com - Kabupaten Agam ditetapkan sebagai daerah yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19 setelah Kota Padang. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam mengambil sejumlah langkah strategis.
Berita Terkait:
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun mengatakan status zona merah Kabupaten Agam berdasarkan pengumuman dari Gugus Tugas Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 September 2020.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo