
Padang, SumbarsatuTV.com - Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda khusus itu diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus positif virus Corona (COVID-19) di daerah itu. Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar. dari sekedar denda, hingga hukuman kurungan.
Berita Terkait:
Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerima langsung berkas keputusan DPRD, setelah menandatangani nota kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah punya Perda. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan Perda ini dalam waktu cepat ,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada wartawan.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo