
PADANG—Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, membantah bahwa lembaganya berpihak kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur. Bantahan itu berkaitan dengan adanya laporan masyarakat kepada Bawaslu tentang baliho dan spanduk yang dibuatkan KPU Sumbar.
Berita Terkait:
Yanuk menjelaskan bahwa pertimbangan untuk menggabungkan desain materi alat peraga kampanye (APK) dari semua pasangan calon (paslon) menjadi satu dalam billboard dan videotron adalah pertimbangan kesetaraan. Pertimbangan lainnya adalah agar adil bagi tiap paslon.
“Jika desain tidak digabungkan atau dibuat secara terpisah, akan menimbulkan ketidakadilan bagi paslon. Itu dilakukan KPU Sumbar karena tidak ada satu pun media pemasangan di satu tempat yang dapat mengakomodir empat paslon secara terpisah karena keterbatasan tempat,” ujarnya.