
Seorang mantan Mahasiswa yang di duga mengedar dan memakai Barang Narkoba jenis sabu di amankan oleh Anggota Satres narkoba Polres Dharmasraya pada kamis malam (11/02) Barang Bukti 50 gram narkotika jenis sabu dan pelaku.saat ini sudah di amankan di Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH yang di temui awak media di ruangannya pada hari jumat (12/02) membenarkan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengangamankan seorang pemuda ex mahasiswa berinisial RF umur 24 tahun yang beralamat Jorong Bukit Subur kenagarian Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Berita Terkait:
Penangkapan Pemuda tersebut berasal dari Informasi masyarakat yang ada seorang melakukan pengedaraan narkotika jenis sabu Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan berkat kerja sama dengan masyarakat seorang pemuda ex mahasiswa berinisial RF umur 24 tahun tersebut berhasil kita tangkap dengan barang bukti 50 gram narkotika jenis sabu,dan alat narkotika seperti bong plastic bening serta timbangan digital untuk melakukan perdagangan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH