
PADANG, SumbarsatuTV.com -Sembilan orang wanita dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2020. Ke sembilan wanita tersebut diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke kafe di Kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kec. Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.
Berita Terkait:
Aktifitas yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut sering melakukan live music hingga larut malam, tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat.
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR