
Padang - Satu berkas kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota TNI oleh anggota Moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Bukittinggi, sementara berkas untuk empat tersangka lainnya dikembalikan jaksa karena masih ada yang harus dilengkapi.
Berita Terkait:
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes.Pol.Stefanus Satake Bayu mengatakan, satu berkas kasus penganiayaan sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Bukittinggi. Berkas itu adalah untuk satu orang tersangka BS (16 tahun) yang tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Untuk ABH sudah maju ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Satake di Mapolda Sumbar, Selasa (17/11/2020).
- WhatsApp Mendadak Nongol di Status Pengguna, Ternyata ini Motifnya
- Beredar Luas Video Penembakan Deki Golok yang Picu Amuk Massa ke Mapolsek Sungai Pagu
- Viral, Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf
- Fauzi Bahar : Aturan Pakaian Muslim Sejak Zaman Saya, Kok Baru Jadi Masalah Sekarang?
- Menikmati Kebun Strawberry di Alahan Panjang Solok