
Dharmasraya, SumbarsatuTV - Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya Sumatera Barat mendapat pembebasan atau di rumahkan, sebagai bagian Program Asimilasi Kemkuham. Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 saat ini.
Berita Terkait:
Kepala Lapas (Kalapas) Dharmasraya Ahmad Junaidi. mengatakan, sebelum dikeluarkan, ke- 20 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dharmasraya, tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan tindak pidana yang diatur dalam regulasi.
“Pemberian Asimilasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” kata Ahmad Junaidi kepada wartawan.