
JAKARTA, SumbarsatuTV.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus melakukan penanganan darurat pascabanjir bandang yang melanda tiga kecamatan pada Senin lalu (21/9). Bupati setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020.
Berita Terkait:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana. Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi.
Tim gabungan mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan.
- Faisal Basri Usul Toyota Avanza cs Bebas PPnBM Permanen
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman