
Penertiban Razia Masker dan penerapan Perda nomor 6 tahun 2020, pada adaptasi Kebiasaan Baru di terabkan oleh Tim Terpadu Gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Propinsi Sumatera Barat Bersama Satpol PP Kabupaten Dhamasraya. Kegiatan penertiban Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 tersebut di laksanakan di jalan lintas sumatera depan kantor Bupati Dharmasraya pada hari senin sore (02/11) bagi yang tidak memakai masker,mendapat denda, menyapu membersihkan sampah.
Ketua Tim Terpadu Pernertiban dan Perda nomor 6 tahun 2020. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si yng di dampingi Kabid Tramtibum dan Damkar Satpol PP Pemkab Dhamasraya Yunisman S. Sos saat di temui awak media, kegiatan penertiban dan Razia masker di laksanakan di jalan lintas suamtera depan kantor Bupati Dhamasraya mengatakan "pada sore ini kami dari tim gabungan melakukan penegakan perda Kegiatan penertiban Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19".
Berita Terkait:
Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 telah di sahkan oleh anggota dprd propinsi sumater barat, bersama gubernur sumatera barat pada tanggal 11 September kemaren , perda nomor 6 tahun 2020 ini ada tahapan diantara adanya solisasi dan pendekatan perda di lakukan pada 19 kota kabupaten yang di sumatera barat .
- Faisal Basri Usul Toyota Avanza cs Bebas PPnBM Permanen
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman