
Oknum Wali Nagari di kabupaten Dhamasraya Sumatera Barat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dhamasraya dalam dugaan Korupsi dana Bansos tahun 2010.pada hari jumat (23/10)
Dengan ada pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabat wali Nagari Di kabupaten Dhamasraya di benarkan oleh Kejari Dhamasraya M Haris Hasbullah.SH MH melalui Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Dharmasraya Ilza Putra Zulafa .SH saat di temui awak media di Ruangannya pada hari jumat (23/10) mengatakan betul sekali pada Hari ini ada pemeriksaan terhadap seorang Wali Nagari KotoTinggi kecamatan Koto Besar Kabupaten Dhamasraya berinisial AD umur 38 tahun.dalam dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar
Memang dari pagi tadi tim Pidsus Kejaksaan,Negeri Dhamasraya melakukan pemeriksaan terhadap oknum wali Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar tersebut saat ini pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlansung.
Sebanyak lebih kurang 82 pertanyaan yang kami berikan kepada tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar tersebut.
Dan penyilidikan dalam kasus ini kami lakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini.Berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatera Barat kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang 269 Juta Rupiah.
Dalam laporan dari BPKP perwakilan Sumatera Barat tersebut tim pidsus kejaksaan Negeri Dhamasraya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar tersebut. Yang telah merugikan uang negara dan menetapkan tersangka terhadap oknum Wali Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar Kabupaten Dhamasraya tersebut.
Pasal yang di tetapkan pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang menyebutkan dalam pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.ucap Kasi Pindus Kejaksaan Negeri Dharmasraya Ilza Putra Zulafa .SH
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR