
Padang, SumbarsatuTV - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Berita Terkait:
Sengketa diajukan tim NA-IC pada Rabu (23/12/2020) dan sudah tertera di halaman pengaduan gugatan MK RI. Perkara terdaftar dengan Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 sekitar pukul 13.15 WIB hari ini. Nasrul Abit-Indra Catri menggugat KPU Sumbar melalui kuasa hukumnya Vino Oktavia dan Feri Ardila
“Gugatannya sudah kami ajukan. Sekarang kami masih menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami," kata Vino Oktavia kepada wartawan.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo