
Padang, SumbarsatuTV - Kuasa hukum keluarga korban penembakan polisi di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Guntur Abdurrahman mengatakan peristiwa penembakan terhadap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Guntur tindakan polisi telah menghilangkan nyawa korban dengan senjata adalah kejahatan yang harus diadili dengan hukuman setimpal.
Berita Terkait:
"Bila ada pembiaran dengan tidak memproses pelaku (penembakan) sama saja dengan membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Jumat (29/1).
Guntur menjelaskan tindakan anggota kepolisian di Solok Selatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa telah meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak korban karena penembakan dilakukan di depan mata mereka.