
PADANG - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021.
"Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis, 4 Februari 2021.
Berita Terkait:
Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.
"Kita mmenyarankan upaya hukum cara lainnya,l sesuai perundangan yang berlaku," ujar Adrian sembari menghisap cerutu pakai gading ini.
Lanjut anggota majelis Noval Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR