
Padang, SumbarsatuTV.com - Komisi Informasi Sumbar kembali melaksanakan penilaian dan menguji komitmen badan publik dalam menerapkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terkait:
“Tahapan penilaian terkait monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik se Sumbar awal September ini dilakukan,” kata Ketua Panitia Monev sekaligus Komisioner membidangi Kelembgaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari kepada wartawan di Padang, Selasa (1/9/2020).
Pada September ini Panitia Monev bersama tim penilai melakukan tahapan verifikasi, pencocokan data dukung hardcopy dan softcopy serta website resmi badan publik dengan quisioner yang telah diisi ditahapan sebelumnya.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo