
Padang, SumbarsatuTV - Ketua Pansus Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) DPRD Sumbar Hidayat menyayangkan penutupan Gelanggang Olahraga (GOR) Haji Agus Salim akhir pekan ini oleh pemerintah. Menurut Hidayat, penutupan GOR merupakan bentuk bentuk kegagalan pemahaman Pemrov Sumbar dan Gugus Tugas Covid-19 dalam memahami Perda 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Berita Terkait:
"Mestinya ditertibkan dulu dengan menerapkan prokes covid19 dengan ketat dan disiplin. Pengelola GOR bisa disanksi sosial dan pidana bila tak sanggup menerapkan prokes," kata Hidayat kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan menutup GOR Haji Agus Salim merupakan keputusan yang kurang bijak. Ia khawatir dengan kebijakan ini akan ada pelanggaran karena aparatur tidak konsisten menerapkan Perda AKB yang sama-sama telah disepakat oleh anggota dewan dan Pemprov Sumbar.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo