
Padang - Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperberat hukuman Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Muzni terbukti bersalah dalam kasus suap proyek masjid senilai miliaran rupiah.
Berita Terkait:
Kasus dimulai saat KPK menetapkan Muzni menjadi tersangka pada 2019. Kasus bergulir ke pengadilan dan Muzni didakwa menerima suap total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar.
Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR