
PADANG, SumbarsatuTV.com Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini, Rabu (7/10) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman. Pemprov Sumbar sejak pekan lalu intens melakukan sosialisasi Perda AKB ke berbagai pelosok Sumbar sebelum Perda yang akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol covid ini diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain menekan pertumbuhan kasus positif covid-19 di Sumbar.
Berita Terkait:
"Kami mengingatkan bahwa ada sanksi tegas yang menunggu bagi para pelanggar. Protokol kesehatan. Kami ingin mata rantai penularan covid-19," kata Irwan di Pasar Kota Pariaman.