
Padang, SumbarsatuTV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat mengelar rapat paripurna DPRD dalam pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016- 2021.
Berita Terkait:
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
"Izinkan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016-2021," ujar Supardi di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021)
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo