
Padang, SumbarsatuTV - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar sedang melakukan evaluasi terhadap 170 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat yang masih aktif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan relevansi aturan tersebut. Evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah Perda itu memiliki manfaat atau tidak.
Berita Terkait:
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, Bapemperda DPRD sumbar telah rapat bersama biro hukum pemerintah provinsi, proses pendataan tengah berlangsung ketika selesai akan dirapatkan kembali untuk langkah selanjutnya.
"Kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak lagi relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan gubernurnya, jika tidak memiliki manfaat untuk daerah maka akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Syamsul Bahri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo
- Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Dharmasraya Akhirnya Menyerahkan Diri