
DHARMASRAYA, SumbarsatuTV.com -Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa (06/10/20) di auditorium Pemkab Dharmasraya Pulau Punjung .
Berita Terkait:
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para camat se Dharmasraya.
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR