
PADANG, SumbarSatuTV.com - Gubernur Sumbar menerbitkan intruksi kepada seluruh pengelola dan karyawan restoran untuk segera menjalankan test PCR/swab dan jika tidak mentaati perintah tersebut, pemerintah berencana akan mengeluarkan sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha dan menutup usaha resto dan cafe tersebut.
Berita Terkait:
Kepala Sentra Diagnostik Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran (PDRPI FK) Unand Padang, Dr.dr Andani Eka Putra memastikan lab PDRPI siap memeriksa sampel dalam rangka melaksanakan Perintah Gubernur Sumbar yang terbit Selasa 20/10 tentanh wajib swab test bagi cafe dan restoran tersebut.
“Kita siap amankan Perintah Gubernur Sumbar. Sekarang pandemi masih belum tahu kapan selesainya, jadi segala pihak bagus daya kesehatan di Puskesmas hingga Rumah Sakit sampai Lab sepatutnya berbuat bersama dan bekerjasama. Kesampingkan dululah birokrasi berada di masa sebelum pandemi ini,” ujar Andani.