
Padang, SumbarsatuTV - KPU Provinsi Sumatera Barat akan menetapkan pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai Calon Terpilih Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil Pilgub 2020, pada Jumat (19/2/2021) besok. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 2 pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.
Berita Terkait:
“Betul. KIta rencananya kita akan melaksanakan (Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih) pada hari Jum'at, tanggal 19 Februari 2021, jam 09.00 wib,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Menurut Yanuk, penetapan calon terpilih merupakan salah satu tahapan Pilkada 2020. Dalam aturan, sesuai PKPU, penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK itu diterima KPU.
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo
- Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Dharmasraya Akhirnya Menyerahkan Diri