
Jakarta, SumbarsatuTV - Cagub Sumbar, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polr dalam kasus tindak pidana Pemilu. Penyidik menjadwalkan pemanggilan Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12/2020) besok.
Berita Terkait:
"Untuk panggilan sebagai tersangka kesatu hari Senin besok, tanggal 7 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Andi menuturkan, jika Mulyadi tak memenuhi panggilan Senin nanti, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis pekan depan.
- WhatsApp Mendadak Nongol di Status Pengguna, Ternyata ini Motifnya
- Beredar Luas Video Penembakan Deki Golok yang Picu Amuk Massa ke Mapolsek Sungai Pagu
- Viral, Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf
- Fauzi Bahar : Aturan Pakaian Muslim Sejak Zaman Saya, Kok Baru Jadi Masalah Sekarang?
- Menikmati Kebun Strawberry di Alahan Panjang Solok