
Jakarta, SumbarsatuTV.com - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan IMEI. Dengan demikian, terhitung malam ini, Selasa (15/9/2020) hingga seterusnya ponsel BM tidak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler.
Tidak hanya ponsel BM, aturan IMEI ini juga menyasar perangkat komputer genggam dan tablet ilegal atau HKT sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Berita Terkait:
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator.
Pemerintah menyebutkan terus melakukan penyempurnaan sistem secara terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI sejak hari ini dan seterusnya.
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman
- [DISKUS] PERUSDA APAKAH MAMPU MENJADI SUMBER KEUANGAN PAD SUMBAR