
Jakarta, SumbarsatuTV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU-RI Arief Budiman. Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
Berita Terkait:
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo
- Datangi DPRD, Tokoh Masyarakat Minta Jalan Kambang-Muaralabuh Dilanjutkan
- Ketua Pansus Perda AKB Sumbar, Sayangkan Penutupan GOR Haji Agus Salim