
Padang, SumbarsatuTV - Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Sijunjung, Sumatera Barat menolak kemenangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatilla di Pilkada Sijunjung. Mereka mendesak KPU membatalkan pasangan Benny-Iraddatillah, karena tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Pendapatan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berita Terkait:
“Keterlambatan penyampain LPPDK patut diduga tidak berdiri sendiri, tapi merupakan puncak dari kurang baiknya kualitas penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Sijunjung, seperti dibiarkannya berlangsung dugaan politik uang dan politisasi birokrasi oleh penyelenggara Pilkada,” kata Miko Kamal, kuasa hukum para Paslon kepada wartawan di Padang, Kamis (17/12/2020).
“Politisasi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat Calon Bupati Benny Dwifa Yuswir adalah anak dari Bupati Sijunjung yang sedang menjabat,” lanjut Miko.
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- LIVE : Penetapan Panitia Khusus atas LHP BPK RI terhadap Kinerja PT.Balairung Citra Jaya Sumbar
- LIVE : Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan ramperda
- Nasrul Abit Blak-blakan di Kopi Pahit Hidayat
- Hidayat Siapkan Alokasi Anggaran Rp 1 Milyar untuk Pembangunan Kecamatan Nanggalo