
Jakarta, SumbarsatuTV.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai memberlakukan Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat hari ini. Berikut ini 8 poin terkait psbb ketat yang perlu disimak.
Berita Terkait:
1. Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%
Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
- WhatsApp Mendadak Nongol di Status Pengguna, Ternyata ini Motifnya
- Beredar Luas Video Penembakan Deki Golok yang Picu Amuk Massa ke Mapolsek Sungai Pagu
- Viral, Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf
- Fauzi Bahar : Aturan Pakaian Muslim Sejak Zaman Saya, Kok Baru Jadi Masalah Sekarang?
- Menikmati Kebun Strawberry di Alahan Panjang Solok