
PADANG, SumbarsatuTV.com - Tim Gabungan operasi yustisi Satpol PP dan Personil Polresta Padang kembali menindak masyarakat yang tidak pakai masker di pasar pagi Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (02/10/2020).
Berita Terkait:
Operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus di Sumatera Barat secara khususnya Kota Padang. Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial.
"Mereka yang tidak memakai masker disanksi dengan kerja sosial, hari ini 23 pelanggar disanksi petugas," terang
Alfiadi Kasat Pol PP Padang.