
Agam - Seorang warga asal sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera dan Satreskrim Polres Agam, Rabu (26/08/2020) katena memperjualbelikan sisik trenggiling (manis javanica), yang merupakan satwa dilindungi.
Berita Terkait:
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial RH (40 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa sisik Trenggiling seberat 8 kilogram.
Kepala BKSDA Sumbar Resort Agam, Ade Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas warga membawa sisik trenggiling dengan tujuan Lubuk Basung untuk diperjual belikan.
- Faisal Basri Usul Toyota Avanza cs Bebas PPnBM Permanen
- Hamdani Dilantik Sebagai Pj.Gubernur Sumbar
- Besok, KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih
- Penerapan Pendidikan Agama Berkerifan Lokal di Kelompok Silat Palito Hati
- Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak Ijin Galian Tambang C di Pariaman